17 Oktober, 2008

KOPERASI SILUMAN BERGENTAYANGAN

Oleh:
Drs. Suharno, MM, Akuntan
Dosen Pasca Sarjana Magister Manajemen dan Program Studi Akuntansi Universtas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta.

Mal praktek koperasi diwilayah Solo Raya kembali memakan korban. Sekitar enam ratus nasabah Koperasi Bina Masyarakat Mandiri (BMM) Cabang Solo mengaku menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh pimpinan koperasi tersebut. Tidak tanggung-tanggung total kerugian yang dialami mereka ditaksir mencapai Rp 15 miliar. Pada hari yang sama di bundaran Gladak Masyarakat Peduli Koperasi Surakarta (MPKS) menggelar unjuk rasa. Mereka menuntut Polwil Surakarta untuk mengusut penggelapan yang dilakukan oleh sedikitnya 20 keperasi yang hari ini belum ada kejelasan penanganannya (Solopos, 01 Februari 2008).

Mencuatnya kasus penggelapan dan penyimpangan pengelolaan dana masyarakat, nampaknya akan terus berlanjut. Korban pun akan semakin banyak dan kerugian semakin besar. Apabila pemerintah dan pihak yang terkait tidak segera mengambil tindakan antisipatif. Mencuatnya koperasi bermasalah diwilayah Solo Raya, seperti fenomena gunung es. Puncak gunung yang tersembul dan nampak dipermukaan hanya kecil, namun badan gunung yang tidak kasat mata menghunjam di dasar laut.

Koperasi Siluman

Koperasi-koperasi yang saat ini bermasalah sebenarnya dalam pengamatan penulis bukan koperasi sejati. Namun koperasi yang didirikan dengan motif untuk mencari keuntungan semata. Tidak sedikit mereka yang tidak mengetahui seluk beluk perkoperasian mendirikan koperasi. Mereka menjalankan usaha layaknya tengkulak. Pola pikirnya adalah berapa saya beli, berapa saja jual dan berapa untung saya. Badan Hukum Koperasi hanya dijadikan topeng atau kedok untuk berlindung dari urusan legitimasi dan regulasi. Koperasi semacam inilah yang populer disebut sebagai ” Koperasi Siluman ”. Wadahnya koperasi namun ruhnya kapitalis. Mengapa muncul banyak koperasi siluman ?


Alasannya sangat sederhana. Mendirikan KSP syarat dan prosedurnya sangat mudah. Cukup mengumpulkan nama dan foto copy 20 orang sebagai anggota pendiri dan mengumpulkan modal Rp 15 juta sudah bisa mendirikan koperasi primer. Peluang inilah yang dimanfaatkan dan ditangkap para pemilik modal besar untuk memutarkan modalnya. Mereka lebih suka memilih mendirikan KSP daripada mendirikan Bank Umum, maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang prosedur dan persyaratannya jlimet dan perlu modal besar. Karena pendirian KSP siluman hanya dilandasi profit motif, maka tidak aneh bila akhirnya banyak yang rontok dan gulung tikar.


Bagaimana masyarakat mensikapi

Koperasi siluman saat ini masih banyak bergentayangan disekitar lingkungan kita. Sering kali tanpa sadar kita dibujuk secara halus untuk ikut dalam penyertaan modal dengan berbagai iming-iming yang menggiurkan. Bagaimana kita harus mensikapi penawaran tersebut ?

Ada beberapa indikator untuk mendeteksi penampakan koperasi siluman. Untuk memutuskan berinvestasi dalam suatu koperasi jangan sekedar melihat kemegahan gedung. Gedung yang megah, bisa megah-megahi. Sedangkan penampilan karyawan yang perlente, sering menipu mata. Sementara aspek legalitas belum menjadi jaminan kredibilitas. Ada baiknya sebelum bergabung dalam suatu koperasi memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, baca laporan keuangan tahunan yang terdiri dari neraca, laba-rugi, arus kas. Dari laporan keuangan tahunan yang disajikan kita bisa tahu tentang kinerja dan kesehatan koperasi tersebut. Untuk koperasi yang beromzet di atas Rp 1 milyar, maka koperasi tersebut harus diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang memiliki register di Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

Hasil audit idealnya menunjukkan bahwa koperasi tersebut masuk dalam kualifikasii wajar tanpa pengecualian. Apabila hasil audit menunjukkan opini yang lain, misalnya wajar dengan pengecualian, atau tidak wajar, maka kita harus hati-hati untuk memutuskan invetasi di koperasi yang bersangkutan.


Kedua, apakah koperasi tersebut setiap tahun menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Koperasi yang sehat akan melaksanakan RAT maksimal tiga bulan setelah tutup buku atau paling lambat sekitar bulan Maret. Apabila penyelenggaraan RAT telah lewat dari ketentuan, atau bahkan tidak pernah sama sekali melakukan RAT, mengindikasikan bahwa koperasi tidak sehat dan bermasalah.

Ketiga, lihat struktur modal darimana sumbernya. Apabila modal sendiri lebih kecil dibandingkan dengan modal luar, menunjukkan bahwa koperasi tersebut rapuh. Ini berbahaya. Sebab apabila para nasabah atau deposan melakukan penarikan dana dalam jumlah besar dan bersama-sama, karena sudah tidak percaya pada kredibilitas pengelola, bisa dipastikan koperasi tersebut akan kesulitan likuiditas.

Keempat, lihat seberapa besar tingkat bunga yang dijanjikan pengelola kepada nasabah atau deposan. Bunganya wajar atau tidak ? Bila bunganya sangat tinggi di luar kewajaran, maka tingkat resiko investasi juga semakin besar. Namun kebanyakan masyarakat justru tertarik memasukkan dana dalam jumlah besar karena faktor yang satu ini.

Kelima, lihat karakter dan kredibilitas para pengelola. Apakah mereka termasuk orang yang amanah atau tidak ? Tidak jarang para pengelola memiliki trac record yang tidak baik. Orang-orang seperti itu biasanya sejak awal memang memiliki etikad yang tidak baik. Umumnya mereka menerapkan metode hit and run. Menipu dari satu daerah dan pindah ke daerah yang lain bila modus operandinya mulai tercium aparat.

Keberadaan koperasi siluman sangat bertentangan dan melanggar perundangan yang ada. Salah satu ketentuan yang dilanggar adalah UU No 07/1992, tentang perbankan. Dalam pasal 46 ayat 1 disebutkan barangsiapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu tanpa ijin diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 10 milyar.

Dengan tegas dan jelas disebutkan pula, salah satu lembaga yang tidak boleh menghimpun dana langsung dari masyarakat adalah koperasi. Sebagaimana diatur dalam ayat (2) sebagai berikut: dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, perserikatan, yayasan atau KOPERASI.
Selain melanggar undang-undang, KSP siluman juga mengenakan bunga yang mencekik. Tidak ubahnya renteneir. Namun apa yang dilakukan KSP ” nakal ” didiamkan. Aparat berwajib baru bertindak bila kasusnya mencuat kepermukaan dan ada korban yang melapor. Kita semua berharap koperasi ke depannya bisa benar-benar menjadi soko guru perekonomian Indonesia. Soko guru yang benar-benar kuat dan kokoh. Bukan sekedar soko pelengkap yang gapuk, rapuh dan mudah roboh. Bukankah demikian ? Bagaimana pendapat Anda ?

Tidak ada komentar: